Rabu, 13 April 2016

PRODUK PEMBIAYAAN DENGAN AL-MURABAHAH

Dosen Pengampu : Gita Danupranata .SE,.MM







disusun oleh:
Fitriani Setiawani        (20140730021)
Nurfina Rofi’ah           (20140730029)
Nurul Khanif               (20140730038)
Esti Maulita R            (20140730039)
Dewi Setianingsih       (20140730040)





EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016


FLOWCHART PRODUK PEMBIAYAAN AL-MURABAHAH



            Mengenal Jenis Akad Dalam KPR Syariah
Akad adalah perjanjian yang melandasi pembiayaan KPR Syariah. Ada dua jenis akad dalam KPR Syariah yang biasa digunakan, yaitu akad Murabahah dan akad Mutanaqishah. Berbeda dengan perjanjian KPR rumah pada bank konvensional yang menjadikan suku bunga sebagai acuan, kedua jenis akad dalam KPR syariah ini dilandasi dengan jual-beli dan kerja sama bagi hasil. Pembiayaan KPR Syariah dengan akad Murabahah pada prinsipnya adalah jual beli. Bank syariah akan membeli rumah KPR yang diminati oleh nasabah dari pihak pengembang/penjual, kemudian bank syariah akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan ditambahkan keuntungan bagi pihak bank. Nasabah akan mencicil rumah tersebut sesuai jangka maktu yang telah disepakati saat akad murabahah ditanda tangani antara bank syariah dengan nasabah, dengan besar ciciclan tetap.
            Contoh dengan harga rumah Rp 200 Juta
Uang muka/DP dari nasabah Rp 40 Juta (langsung di bayarkan ke pengembang)
Maka harga rumah yang dibiayai oleh bank syariah adalah Rp 200 Juta- Rp 40 Juta = Rp 160 Juta, maka bank akan membeli rumah tersebut dengan harga 160 Juta dan akan menjual kembali ke nasabah setelah ditambah keuntungan untuk bank. Jika keuntungan yang diinginkan bank 5%, dan lama waktu platfond 15 tahun maka akan didapat
= (Harga dibiayai bank x (keuntungan bank x platfond) + harga dibiayai bank : bulan.
= ((260 Juta x (5% x 15 )) + 160 Juta ) : 180 bulan
= (120 Juta + 160 Juta ) : 180 bulan
= ( Rp 280 Juta ) : 180 bulan
angsuran perbulannya = Rp 1.555.555
Harga real rumah = Rp 320.000.000

Maka besar cicilan perbulannya adalah Rp 1.555.555 dan akan tetap serta tidak berubah sepanjang jangka waktu KPR.

Jumat, 01 April 2016

LAPORAN KEUANGAN ALUR KASDAN TRANSAKSI
 (Akad Mudharabah: Nasabah Datang ke BANK)



Disusun Oleh:
Fitriyani Setiawani      20140730021
Nurfina Rofi’ah          20140730029
Nurul Khanif               20140730038
Esti Maulita                 20140730039
Dewi Setianingsih       20140730040

EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2016

ARUS TRANSAKSI MUDHARABAH

A. Definisi Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan dimuka bumi. Dan berjalan dimuka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, atau berdagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan. Sedangkan secara istilah mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama pemilik modal menyediakan seluruh dana (shahibul maal), sedangkan pihak kedua pengelola dana bertindak selaku pengelola (mudharib). Atau singkatnya mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain. Kemudian berdasarkan PSAK 105 mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian financial hanya ditanggung oleh pemilik dana. 

B. Rukun Mudharabah 
Faktor-faktor yang harus ada (rukun) dalam akad mudharabah adalah: 
1. Pelaku (pemilik modal maupun pelaksana usaha) 
2. Objek mudharabah (modal dan kerja) 
3. Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) 
4. Nisbah keuntungan 
  
C. Pengawasan Syari’ah Transaksi Mudharabah 
Untuk memastikan kesesuaian syari’ah pada praktek transaksi mudharabah yang dilakukan bank, DPS melakukan pngawasan syari’ah secara periodik. Pengawasan tersebut berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BI dilakukan untuk hal-hal sebagai berikut: 
1. Meneliti apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syari’ah. 
2. Menguji apakah perhitungan bagi hasil telah dilakukan sesuai prinsip syari’ah. 
3. Memastikan adanya persetujuan para pihak dalam perjanjian investasi mudharabah. 
4. Memastikan terpenuhinya rukun dan syarat mudharabah. 
5. Memastikan bahwa kegiatan investasi yang dibiayai tidak termasuk jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syari’ah. Adanya pengawasan syari’ah yang dilakukan oleh DPS menuntut bank syari’ah untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi mudharabah dengan para nasabah.dan bank juga dituntut untuk tertib administrasi agar berbagai dokumen yang diperlukan DPS dapat tersedia setiap saat pengawasan dilakukan. 

D. Alur Transaksi Mudharabah 
Pertama, dimulai dari pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah dengan mengisi formulir permohonan pembiayaan. Kedua, bank mengontribusikan odalnya dan nasabah mulai mengelola usaha yang disepakati berdasarkan kesepakatan dan kemampuan terbaiknya. Ketiga, hasil usaha dievaluasi pada waktu yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Keempat, Bank dan nasabah menerima porsi bagi hasil masing-masing berdasarkan metode perhitungan yang telah disepakati. Kelima, bank menerima pengembalian modalnya dari nasabah. 

E. Teknis Perhitungan Pembagian Hasil Usaha (PSAK 105 PAR 11) 
Di dalam mudharabah istilah profit and loss sharing tidak tepat digunakan karena yabg dibagi hanya keuntungannya saja (profit), tidak termasuk kerugiannya saja (loss). Contoh perhitungan pembagian hasil usaha: Data: 
Penjualan Rp. 1.000.000 
HPP (Rp. 650.000) 
Laba kotor Rp. 350.000 
Biaya-biaya (Rp. 250.000) 
Laba (rugi) bersih Rp. 100.000 

1. Berdasarkan prinsip bagi laba (profit sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 30 : 70 
 Pemilik dana : 30% X Rp.100.000 = Rp. 30.000 §
 Pengelola dana : 70% X Rp. 100.000 = RP. 70.000 §
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil (revenue sharing), maka nisbah pemilik dana : pengelola dana = 10 : 90 
 Bank syari’ah : 10% X Rp. 350.000 = Rp. 35.000 §
 Pengelola : 90% X Rp. 350.000 = Rp. 315.000 §

a. Bagi hasil untuk akad mudharabah musytarakah (PSAK 105 PAR 34) 

Ketentuan untuk akad jenis ini dapat dilakukan dengan 2 pendekatan yaitu: 
1) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing. 
2) Hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dan dengan pemolik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati. 

Contoh: Bapak A menginvestasikan uang sebesar Rp. 2.000.000,- untuk usaha siomay yang dimiliki oleh bapak B dengan akad mudharabah. Nisbah yang disepakati oleh bapak A dan B adalah 1 : 3. Setelah usaha berjalan, ternyata dibutuhkan tambahan dana, maka atas persetujuan bapak A, bapak B ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp 500.000. Dengan demikian bentuk akadnya adalah akad mudharabah musytarakah. Laba yang diperoleh untuk bulan Januari 2008 adalah sebesar Rp 1.000.000. 

Berdasarkan PSAK 105 par 34 maka bagi hasil jika terdapat keuntungan dapat dilakukan dengan cara: 

Alternatif 1: 
Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati: 

Bagian A: ¼ X Rp 1.000.000 = Rp 250.00 
Bagian B: ¾ X Rp 1.000.000 = Rp 750.000 

Kemudian bagian investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut (Rp. 1.000.000 – Rp 750.000) dibagi antara pengelola dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing. 

Bagian A: Rp 2.000.000/Rp 2.000.000 X Rp 250.000 = Rp 200.000 
Bagian B: Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 250.000 = Rp 50.000 

Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000, dan A sebagai pemilik dana memperoleh Rp 200.000. 

Alternatif 2: 

Pertama, hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing. 
Bagian A: Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 800.000 
Bagian B: Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 50.000 

Kemudian bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) sebesar Rp 800.000 (Rp 1.000.000 – Rp 200.000) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati. 

Bagian A: ¼ X Rp 800.000 = Rp 200.000 
Bagian B: ¾ X Rp 800000 = Rp 600.000 

Sehingga B memperoleh Rp 200.000 + Rp 600.000 = Rp 800.000, dan A memperoleh Rp 200.000. 

Jika terjadi kerugian atas investasi, maka kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal para musytarik. Misalnya terjadi kerugian sebesar Rp 100.000 maka A akan menanggung rugi sebesar: Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 800.000. 
B akan menanggung rugi sebesar: Rp 500.000/Rp 2.500.000 X Rp 1.000.000 = Rp 200.000. 

H. Perlakuan Akuntansi (PSAK 105) 

1. Dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset non-kas kepada pengelola dana. 

2. Pengukuran investasi mudharabah: 
a. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan. 
b. Investasi mudharabah dalam bentuk aset non-kas diukur sebesar nilai wajar aset non-kas pada saat penyerahan. Investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Jurnal pada saat penyerahan kas: Investasi mudharabah xx Kas xx Investasi mudharabah dalam bentuk aset non-kas diukur sebesar nilai wajar aset non-kas pada saat penyerahan kemungkunannya ada 2: 

a. Jika nilai wajar lebih tinggi dari pada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah. 
Jurnal pada saat penyerahan aset non-kas: 
Investasi mudharabah xx 
Keuntungan tangguhan xx 
Aset non-kas xx 
Jurnal keuntungan tangguhan: 
Keuntungan tangguhan xx 
Keuntungan xx 

 b. Jika nilai wajar lebih rendah dari pada nilai tercatatnya, maka selisihnya diakui sebagai kerugian dan akui pada saat penyerahan aset non-kas: 
Jurnal: 
Investasi mudharabah xx 
Kerugian xx 
Aset non-kas mudharabah xx 

3. Penurunan nilai aset non-kas 
a. Penurunan nilai sebelum usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah. 
Jurnal: 
Kerugian investasi mudharabah xx 
   Investasi mudharabah xx

b. Penurunan nilai setelah usaha dimulai: diakui sebagai kerugian dan diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil. 
Jurnal: 
Kerugian investasi mudharabah xx 
   Penyisihan investasi mudharabah xx 
Kas xx 
Penyisihan investasi mudharabah xx 
   Pendapatan bagi hasil mudharabah xx 

 4. Kerugian Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. 
Jurnal: 
Kerugian investasi mudharabah                      xx 
    Penyisihan kerugian investasi mudharabah      xx 
Catatan: tujuan dicatat sebagai penyisihan agar jelas nilai investasi awal mudharabah. 

 5. Hasil usaha Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang. 
Jurnal: 
Piutang pendapatan bagi hasil            xx 
   Pendapatan bagi hasil mudharabah     xx 
Pada saat pengelola dana membayar bagi hsil. 
Jurnal: 
Kas                                          xx 
   Piutang pendapatan bagi hasil     xx 

6. Akad mudharabah berakhir Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara investasi mudharahah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan pengembalian investasi mudharahah; 
diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

Jurnal: 
Kas/piutang/aset nonkas                              xxx 
Penyisihan kerugian investasi mudharabah    xxx 
   Mudharabah                                                  xxx 
   Keuntungan investasi mudharabah                  xxx 
       ATAU 
Kas/piutang/aset nonkas                           xxx 
Penyisihan kerugian investasi mudharabah xxx 
Kerugian investasi mudharabah                 xxx 
   Investasi mudharabah                                 xxx 

7. Penyajian Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat, yaitu nillai investasi mudharabah dikurangi penyisihan kerugian (jika ada). 

8. Pengungkapan Pemilik dana mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan trannsaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas pada: 
a. Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain. 
b. Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya; 
c. Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; 
d. Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang penyajian laporan keuangan syariah. 

akutansi untuk pengelolaan dana 

1. Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset onkas yang diterima 

2. Pengukuran dana syirkah temporer Dana syirkah temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. 
Jurnal 
Kas/aset nonkas            xxx 
   Dana syirkah temporer     xxx 

3. Catatan: penyelisihan kerugian disajikan sebagai Penyaluran kembali dana syirkah temporer 
Jika pengelola dana menyalurkan kembalidana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai aset (investasi mudharabah). Sama seperti akutansi untuk pemilik dana. Dan ia akan mengakui pendapatan secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana. 

Jurnal pencatatan ketika menerima pendapatan bagi hasil dari penyaluran kembali dana syirkah temporer: 
Kas/piutang                                     xxx 
   Pendapatan yang belum dibagikan      xxx 

Hak pihak ketiga atas bagi hasil dan syirkah kontemporer yang sudah dioerhitungkan tetapi belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
Jurnal: 
Beban bagi hasil mudharabah     xxx 
    Utang bagi hasil mudharabah       xxx 

Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil: 
Utang bagi hasil mudharabah  xxx 
   Kas                                          xxx 

4. Sedangkan apabila pengelola dana mengelola sendiri dana mudharabah berarti ada pendapatan dan beban yang diakui dan pencatatannya sama dengan akutansi konvensional yaitu: 

Saat mencatat pendapatan: 
Kas/piutang    xxx 
   Pendapatan       xxx 

Saat mencatat beban : 
Bebas           xxx 
   Kas/Utang        xxx 

Jurnal penutup yang dibuat diakhir periode (apbila diperoleh keuntungan): 
Pendapatan                               xxx 
   Beban                                          xxx 
   Pendapatan yang belum dibagikan xxx 

Jurnal ketika dibagihasilkan kepada pemilik dana: 
Beban Bagi Hasil Mudharobah – pemilik dana        xxx 
Beban Bagi Hasil Mudharobah – pengelola dana     xxx 
    Utang Bagi Hasil Mudharobah                                   xxx

Jurnal penutup: 
Pendapatan yang belum dibagikan:                   xxx 
    Beban Bagi Hasil Mudharobah – pemilik dana       xxx 
    Beban Bagi Hasil Mudharobah – pengelola dana   xxx 

Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil: 
Utang bagi hasil mudharobah   xxx 
    Kas                                         xxx 

Jurnal penutup yang dibuat apabila terjadi kerugian 
Pendapatan                  xxx 
Penyisihan kerugian      xxx 
    Beban                                 xxx 

 akun kontrak dari Dana Syirkah Temporer. 

5. Kerugian yang diakibatkan oleh kesaahan atau kelainan pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana. Jurnal: 
Beban     xxx 
   Utang Lain-lain/Kas   xxx 

6. Diakhir akad 
Jurnal: 
Dana Syirkah Temporer xxx 
    Kas/Aset Nonkas           xxx 
Jika ada penyelisihan kerugian sebelumnya Jurnal: 
Dana Syirkah Temporer xxx 
   Kas/Aset Nonkas            xxx 
   Penyisihan Kerugian         xxx 

7. Penyajian Pengelola dana menyajikan transaksi mudharobah dalam laporan keuangan: 
a. Dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatya untuk setiap jenis mudharobah; yaitu sebesar dana syirkah temporer dikurangi dengan penyisihan dikurangi (jika ada). 
b. Bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan sebagai kewajiban. 

8. Pengungkapan Pengelola dana mengungkapkan transaksi mudharobah dalam laporan keuangan: 
a. Isi kesepakatan utama usaha mudharobah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudhorobah, dan lain-lain; 
b. Rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; 
c. Penyaluran dana yang berasal dari mudharobah muqayadah.

Pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Asumsi pencatatan untuk pengelola dana yang telah dibahas di atas menggunakan akad mudharobah muthlaqah,apabila akadnya Mudharabah Muqayyadah, dimana dana dari pemilik dana langsung disalurkan kepada pengelola dana lain (kedua) dan pengelola dana pertama hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemkan antara pemilik dana dengan pengelola dana lain (kedua); maka dana untuk jenis seperti iini akan dilaporkan off balance sheet. Atas kegiatan tersebut pengelola dana pertama akan menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan antara pemilik dana dan pengelola dana lain (kedua) berlaku nisbah bagi hasil.


LAPORAN ARUS KAS
PT. MAYORA TBK 2013/2012
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelangggan
11.254.472.620.718
10.140.984.699.492
1.113.487.921.226
Pembayaran kepada pemasok, kontraktor,karyawan dan lainnya
(9.728.417.978.305)
(8.899.245.509.193)
(829.172.469.112)
Kas yang dihasilkan dari operasi
1.526.064.642.413
1.241.739.190.299
284.325.452.114
Pembayaran bunga
(306.132.077.137)
(240.745.408.847)
(65.386.668.290)
Pembayaran pendapatan bagi hasil suku Mudharabah
(35.659.722.137)
(37.812.500.000)
3.157.777.863
Pembayaran imbalan kerja jangka panjang
(15.657.916.855)
(15.657.916.855)
Penerimaan resitusi pajak
164.934.804.549
164.934.804.549
Pembayaran pajak penghasilan
(345.516.499.221)
(132.937.224.883)
(212.579.274.338)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
987.023.231.523
830.244.056.589
156.779.174.934
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan bunga
25.150.169.666
18.638.363.729
6.511.805.937
Hasil penjualan aset tetap
3.541.910.809
28.458.711.311
(24.916.800.502)
Peningkatan uang jaminan
(11.200.000)
(576.399.746)
565.199.746
Perolehan aset tetap
(477.094.673.565)
(619.377.710.604)
142.283.037.039
Peningkatan uang muka pembelian aset tetap
(161.565.047.855)
(126.503.211.192)
(35.061.836.663)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
(609.978.840.945)
(699.360.306.502)
89.381.465.557
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan bunga
25.150.169.666
18.638.363.729
6.511.805.937
Hasil penjualan aset tetap
3.541.910.809
28.458.711.311
(24.916.800.502)
Peningkatan uang jaminan
(11.200.000)
(576.399.746)
565.199.746
Perolehan aset tetap
(477.094.673.565)
(619.377.710.604)
142.283.037.039
Peningkatan uang muka pembelian aset tetap
(161.565.047.855)
(126.503.211.192)
(35.061.836.663)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
(609.978.840.945)
(699.360.306.502)
89.381.465.557
Suku mudharabah
(200.000.000.000)
(200.000.000.000)
Utang obligasi
(100.000.000.000)
(100.000.000.000)
Dividen
(182.714.320.000)
(99.655.920.000)
(83.058.400.000)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan.
(63.660.670.000)
(879.470.158.427)
815.809.488.427
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS
313.383.720.578
1.010.353.908.494
-696.970.187.916
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN
1.339.570.311.638
325.316.689.037
1.014.253.622.601
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing.
207.538.296.607
3.899.714.107
203.638.582.500
KAS DAN SETARA AKHIR TAHUN
1.860.492.328.823
1.339.570.311.638
520.922.017.185


Kesimpulan:
Laporan arus  kas terdiri dari tiga bagian yaitu :
  1. Arus kas dari aktivitas operasi. Bagian ini berisikan aliran kas yamg berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan sehari-hari seperti : penerimaan dari pelanggan, pembayaran kepada pemasok, kontraktor, karyawan, kas yang dihasilkan dari operasi, pembayaran bunga, pembayaran pajak penghasilan dan lain-lain.
  2. Arus kas dari aktivitas investasi. Bagian ini berisikan transaksi aliran kas seperti : penerimaan bunga, hasil penjualan aset tetap, perolehan aset tetap, peningkatan uang jaminan dan lain-lain.
  3. Arus kas dari aktivitas pendanaan. Bagian ini berisikan pencatatan aliran kas penerimaan seperti : utang bank jangka pendek, pinjaman bank jangka panjang, utang obligasi dan lain-lain. Sedangkan aliran kas pembayarannya seperti : pinjaman bank jangka panjang, dividen dan lain-lain.

Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa kenaikan bersih kas dan setara kas mengalami penurunan yaitu tahun 2012 sebesar 1.010.353.908.494 menjadi 313.383.720.578 pada tahun 2013 yang mengalami penurunan sebesar 696.970.187.916. hal tersebut bisa diketahui bahwa PT MAYORA Tbk. Dalam menggunakan kas investasi lebih meminimalisir pengeluarannya. Hal tersebut bisa dilihat selisih dari tahun 2012-2013. Sedangkan dari aktivitas operasi perusahaan tersebut memperoleh kenaikan pendapatan kas bersih, dan dari aktivitas pendanaan perusahaan MAYORA mengalami penurunan pendapatan kas bersih karena di tahun 2013 lebih banyak melakukan transaksi pembayaran dari pada penerimaan. Akan tetapi PT MAYORA Tbk tersebut masih mengalami kenaikan pendapatan kas dan setara kas baik di awal tahun maupun di akhir tahun.



FLOWCHART