SIM
(Sistem Informasi Manajemen)
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Disusun Untuk Memenuhi
Tugas Manejemen Resiko
Dosen Pengampu : Gita
Danupranata, S.E., M.M.
Disusun Oleh :
4. Nurani Afifah Rahma 20140730042
EKONOMI &
PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017
1.
Pengertian
SIM (Sistem Informasi Manajemen)
Di
era modern ini teknologi berdampak positif bagi kemajuan zaman, salah satunya kemajuan teknologi dibidang system informasi manajemen. Sehingga teknologi dapat mempermudah kegiatan perusahaan dan meminimalisir risiko.
Sistem Informasi Manajemen
(SIM) adalah system perencanaan bagian pengendalian internal bisnis yang
meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk mencegah masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem Informasi Bisnis (SIM) dibedakan dengan Sistem Informasi (SI) biasa Karena SIM
digunakan untuk menganalisis system informasi lain yang diterapkan pada aktifitas opeasional organisasi.
2. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Seiring dengan semakin kompleksnya peningkatan risiko
yang dihadapi bank terkait pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme,
maka Bank perlu meningkatkan tata kelola bank yang sehat (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
(prudential banking) dalam penerapan manajemen risiko terkait
dengan Program
Anti PencucianUang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). Dengan diterapkannya Pedoman
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, bertujuan untuk mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian
pencucian uang dan pendanaan teroris memelalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan juga
untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian
dari strategi yang bersifat dalam mengendalikan pencegahan pencucian uang dan pencegahan
pendanaan terorisme.
Untuk mempermudah Bank dalam mengendalikan pencucian uang
dan pendanaan terorisme, kami memiliki solusi dengan Aplikasi APU - PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Teroris). Aplikasi ini
merupakan aplikasi berbasis web yang dipergunakan untuk membantu Bank dalam upaya
mencegah aliran dana melalui perbankan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang
jumlahnya besar dan saat ini semakin terus meningkat, dan untuk mengurangi
risiko bagi Bank sebagai penyedia jasa keuangan dari pihak-pihak yang
menjadikan bank sebagai sarana pencucian uang. Aplikasi APU - PPT ini didasari ketentuan
dari Undang-undang dan Bank Indonesia, antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
b. Peraturan Bank Indonesia
No.11/28/PBI/2009 sebagaimana di perbaharui dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Bagi
Bank Umum.
c. Surat Edaran Bank Indonesia No.
15/21/DPNP tanggal 14 Juni 2013 perihal Penerapan
Program anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Bagi
Bank Umum.
Implementasi aplikasi APU-PPT akan
memberikan benefit bagi Bank, diantaranya :
1.
Memudahkan dalam mengenal nasabah, diataranya:
a.
Profil nasabah yang belum dikinikan.
b.
Analisis perilaku walk in customer.
2.
Memberikan informasi secara cepat tentang nasabah yang dapat dikategorikan sebagai High Risk Customer. Sehingga bank dapat melakukan tindak lanjut pencegahan dari hal-hal yang berisiko bagi bank.
3.
Mengidentifikasi transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction).
4.
Mempercepat pelaporan terjadinya transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN) terkait, sehingga mempercepat pula pelaporan ketingkat pusat dan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan).
5.
Dapat melakukan monitoring tindak lanjut terkait dengan APU PPT.
Berikut arsitektur dari aplikasi APU-PPT (Ruang Lingkup Modul) yang kami bangun:
Modul-modul utama pada aplikasi
APU-PPT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
APU-PPT Awareness, merupakan modul yang berfungsi sebagai data base APU-PPT dalam meningkatkan kesadaran dari seluruh stakeholder (karyawan dan pejabat) tentang APU-PPT.
2.
Pengkinian
Data Nasabah, merupakan modul yang berfungsi untuk menampung data profil nasabah yang harus dilakukan pengkinian sesuai dengan mandatory field.
3.
Analisis Perilaku Customer, merupakan
modul yang berfungsi untuk mengelola hasil analisis perilaku nasabah yang dating kelayanan Bank baik Teller maupun
Customer Service. Nasabah yang akan dianalisis adalah nasabah bank maupun non nasabah.
Perilaku yang akan dianalisis terkait dengan masalah identitas, transaksi uang palsu, gerak-gerik yang
mencurigakan, dana spek lainnya yang dianggap mencurigakan.
4.
Anti
Pencucian Uang, merupakan
modul yang berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan baik dari sisi histori stransaksi, high risk country, high risk job, dan daftar teroris internasional, dan dapat membuat laporan CTR yang wajib dilaporkan dan daftar CTR yang dapat dikecualikan sesuai update ketentuan PPATK
5.
Pencegahan Pendanaan Terorisme, merupakan
modul yang berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan baik dari sisi historis transaksi, high risk country, high risk job, dan daftar teroris internasional, dan dapat mengimport data terorisme yang
dikeluarkan oleh
Bank Indonesia, PPATK dan lembaga internasional secara mudah.
6.
Reporting
& Executive View, berfungsi untuk mengelo lalaporan untuk kebutuhan internal maupun eksternal (PPATK) dan monitoring
tindak lanjut.
7.
User
& Role Management, merupakan modul untuk mengelola pengguna (user) aplikasi dan hak aksesnya terhadap fungsi/modul.8.
Administrasi
Data, merupakan modul untuk mengelola data master yang
diperlukan dalam penggunaan aplikasi, dimana setiap data-data yang terlibat di
dalamnya dapat dimodifikasi sesuai keperluan.