Rabu, 19 April 2017

SIM (Sistem Informasi Manajemen)
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Manejemen Resiko
Dosen Pengampu : Gita Danupranata, S.E., M.M.

Disusun Oleh :
4.      Nurani Afifah Rahma             20140730042




EKONOMI & PERBANKAN ISLAM
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2017

1.    Pengertian SIM (Sistem Informasi Manajemen)
Di era modern ini teknologi berdampak positif bagi kemajuan zaman, salah satunya kemajuan teknologi dibidang system informasi manajemen. Sehingga teknologi dapat mempermudah kegiatan perusahaan dan meminimalisir risiko.
Sistem Informasi  Manajemen (SIM) adalah system perencanaan bagian pengendalian internal bisnis yang meliputi pemanfaatan manusia, dokumen, teknologi, dan prosedur oleh akuntansi manajemen untuk mencegah masalah bisnis seperti biaya produk, layanan, atau suatu strategi bisnis. Sistem Informasi Bisnis (SIM) dibedakan dengan Sistem Informasi (SI) biasa Karena SIM digunakan untuk menganalisis system informasi lain yang diterapkan pada aktifitas opeasional organisasi. 

2.    Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme
Seiring dengan semakin kompleksnya peningkatan risiko yang dihadapi bank terkait pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme, maka Bank perlu meningkatkan tata kelola bank yang sehat (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penerapan manajemen risiko terkait dengan Program Anti PencucianUang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Teroris (PPT). Dengan diterapkannya Pedoman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, bertujuan untuk mengarahkan Bank dalam melakukan pengendalian pencucian uang dan pendanaan teroris memelalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan   juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat dalam mengendalikan pencegahan pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Untuk mempermudah Bank dalam mengendalikan pencucian uang dan pendanaan terorisme, kami memiliki solusi dengan Aplikasi APU - PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris). Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang dipergunakan untuk membantu Bank dalam upaya mencegah aliran dana melalui perbankan yang diperoleh dari hasil kejahatan yang jumlahnya besar dan saat ini semakin terus meningkat, dan untuk mengurangi risiko bagi Bank sebagai penyedia jasa keuangan dari pihak-pihak yang menjadikan bank sebagai sarana pencucian uang. Aplikasi APU - PPT ini didasari ketentuan dari Undang-undang dan Bank Indonesia, antara lain :
a.    Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
b.    Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 sebagaimana di perbaharui dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Bagi Bank Umum.
c.    Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/21/DPNP tanggal 14 Juni 2013 perihal Penerapan Program anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Bagi Bank Umum.
Implementasi aplikasi APU-PPT akan memberikan benefit bagi Bank, diantaranya :
1.    Memudahkan dalam mengenal nasabah, diataranya:
a.       Profil nasabah yang belum dikinikan.
b.      Analisis perilaku walk in customer.
2.    Memberikan informasi secara cepat tentang nasabah yang dapat dikategorikan sebagai High Risk Customer. Sehingga bank dapat melakukan tindak lanjut pencegahan dari hal-hal yang berisiko bagi bank.
3.    Mengidentifikasi transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi yang mencurigakan (Suspicious Transaction).
4.    Mempercepat pelaporan terjadinya transaksi mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Unit Kerja Prinsip Mengenal Nasabah (UKPN) terkait, sehingga mempercepat pula pelaporan ketingkat pusat dan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan).
5.    Dapat melakukan monitoring tindak lanjut terkait dengan APU PPT.

       Berikut arsitektur dari aplikasi APU-PPT (Ruang Lingkup Modul) yang kami    bangun:

Modul-modul utama pada aplikasi APU-PPT dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    APU-PPT Awarenessmerupakan modul yang berfungsi sebagai data base APU-PPT dalam meningkatkan kesadaran dari seluruh stakeholder (karyawan dan pejabat) tentang APU-PPT.
2.    Pengkinian Data Nasabah, merupakan modul yang berfungsi untuk menampung data profil nasabah yang harus dilakukan pengkinian sesuai dengan mandatory field.
3.    Analisis Perilaku Customer, merupakan  modul yang berfungsi untuk mengelola hasil analisis perilaku nasabah yang dating kelayanan Bank baik Teller maupun Customer Service. Nasabah yang akan dianalisis adalah nasabah bank maupun non nasabah. Perilaku yang akan dianalisis terkait dengan masalah identitas, transaksi uang palsu, gerak-gerik yang mencurigakan, dana spek lainnya yang dianggap mencurigakan.
4.    Anti Pencucian Uang, merupakan  modul  yang berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan baik dari sisi histori stransaksi, high risk country, high risk job, dan daftar teroris internasional, dan dapat membuat laporan CTR yang wajib dilaporkan dan daftar CTR yang dapat dikecualikan sesuai update ketentuan PPATK
5.    Pencegahan Pendanaan Terorisme, merupakan  modul  yang berfungsi untuk mengidentifikasi transaksi yang mencurigakan baik dari sisi historis transaksi, high risk country, high risk job, dan daftar teroris internasional, dan dapat mengimport data terorisme yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, PPATK dan lembaga internasional secara mudah.
6.    Reporting & Executive View, berfungsi untuk mengelo lalaporan untuk kebutuhan internal maupun eksternal (PPATK) dan monitoring tindak lanjut.
7.    User & Role Management, merupakan modul untuk mengelola pengguna (user) aplikasi dan hak aksesnya terhadap fungsi/modul.8.    Administrasi Data, merupakan modul untuk mengelola data master yang diperlukan dalam penggunaan aplikasi, dimana setiap data-data yang terlibat di dalamnya dapat dimodifikasi sesuai keperluan.